Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

Polres Pelalawan Gulung 4 Komplotan Peredaran 5 Kilo Sabu dan 1.870 Ekstasi Jaringan Internasional

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN-(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran narkoba, jaringan Internasional, dengan menangkap empat orang tersangka bersama barang bukti 5 kilo sabu dan 1.870 butir ekstasi.

Adapun, ke empat pelaku yang berhasil diamankan yakni RR di Desa Desa Lubuk Terap, kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan. Kemudian FKH dan MR di Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan OE di Lapas Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, didampingi Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, SIK, MSi, Kasat Resnarkoba, AKP Ferlanda Oktora STrk, SIK,  dan Kasi Humas AKP Edy Harianto, SH, MH dalam press conference pengungkapan kasus narkoba, di aula Polres Pelalawan, Kamis (5/9/2024).

"Pengungkapan ini atas kerjasama Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dengan Dit Narkoba Polda Riau dan Lapas Pekanbaru," ungkap Kapolres Pelalawan membuka press conference tersebut yang juga di hadiri perwakilan Depkumham Riau.

Dijelaskan, Kombes Pol Manang Soebeti, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya pengungkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Ferlanda Oktora yang.berhasil menangkap seorang tersangka RR alias Kancil di daerah Desa Lubuk Terap, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (27/8/2024) lalu.

Dari tangan pelaku RR, berhasil disita barang bukti, 40,87 gram sabu. Ketika di intograsi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku di daerah Pandau, kecamatan Siak Hulu, Kampar, beberapa hari kemudian.

"Dua pelaku yang merupakan kurir berhasil di tangkap di daerah Pandau Jaya dengan sistem under copverbay. Setelah Polres Pelalawan yang di beck up Dit Narkoba Polda Riau," ungkap Kombes Pol, Manang Soebeti.

Hasil penangkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan sabu sebanyak 1 kilo sabu dari tersangka FKH. Selanjutnya dari pengakuan tersangka FKH, kalau masih ada barang bukti lainnya yang disembunyikan di rumah.

Alhasil dari pengeledahan di temukan tas berisi empat bungkus Teh yang berisi sabu sekitar 4 kilo. Sedangkan dari hasil pengeledahan rumah tersangka MR ditemukan pil ekstasi sebanyak 1.870 butir siap edar.

Setelah dintrogasi, kedua pelaku itu mengaku hanya diminta untuk mengedarkan, sementara Narkoba itu milik OE yang kini mendekam di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Usai berkoordinasi dengan pihak Lapas Sialang Bungkuk, tim gabungan berhasil menangkap pengendali narkoba yang sedang mendekam dalam jeruji besi dalam kasus yang sama.

"Tersangka OE kita amankan di dalam Lapas, sebagai pengendali dengan menyita alat komunikasi berupa handphone di gunakan untuk melakukan aksinya. Setelah di telusuri ternyata ini jaringan internasional yang pasok oleh tersangka IWA dari Malaysia dan kini masuk DPO," tutur Dir Narkoba Polda Riau.

Kini ke empat pelaku peredaran narkoba jaringan internasional telah diamankan di Polres Pelalawan, bersama barang bukti 5 kilo lebih, ekstasi sebanyak 1.870 butir, Hp dan sepeda motor. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar